Keutamaan wanita shalihah
Abdullah bin Amr
radhiallahu 'anhuma meriwayatkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam:
الدُّنْيَا
مَتاَعٌ
وَخَيْرُ
مَتَاعِ الدُّنْيَا
الْمَرْأَةُ
الصَّالِحَةُ
“Sesungguhnya
dunia itu adalah perhiasan2 dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita
shalihah.” (HR. Muslim no. 1467)
Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Umar ibnul Khaththab radhiallahu
'anhu:
أَلاَ
أُخْبِرَكَ
بِخَيْرِ مَا
يَكْنِزُ الْمَرْءُ،
اَلْمَرْأَةُ
الصَّالِحَةُ،
إِذَا نَظَرَ
إِلَيْهَا
سَرَّتْهَ
وَإِذَا أَمَرَهَا
أَطَاعَتْهَ
وَإِذَا
غَابَ عَنْهَا
حَفِظَتْهَ
“Maukah aku
beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, yaitu
istri shalihah yang bila dipandang akan menyenangkannya3, bila diperintah4 akan
mentaatinya5, dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya.” (HR. Abu
Dawud no. 1417. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah berkata dalam Al-Jami’ush Shahih
3/57: “Hadits ini shahih di atas syarat Muslim.”)
Berkata Al-Qadhi
‘Iyyadh rahimahullah: “Tatkala Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menerangkan
kepada para sahabatnya bahwa tidak berdosa mereka mengumpulkan harta selama
mereka menunaikan zakatnya, beliau memandang perlunya memberi kabar gembira
kepada mereka dengan menganjurkan mereka kepada apa yang lebih baik dan lebih
kekal yaitu istri yang shalihah yang cantik (lahir batinnya) karena ia akan
selalu bersamamu menemanimu. Bila engkau pandang menyenangkanmu, ia tunaikan
kebutuhanmu bila engkau membutuhkannya. Engkau dapat bermusyawarah dengannya
dalam perkara yang dapat membantumu dan ia akan menjaga rahasiamu. Engkau dapat
meminta bantuannya dalam keperluan-keperluanmu, ia mentaati perintahmu dan bila
engkau meninggalkannya ia akan menjaga hartamu dan memelihara/mengasuh
anak-anakmu.” (‘Aunul Ma‘bud, 5/57)
Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah pula bersabda:
أَرْبَعٌ
مِنَ
السَّعَادَةِ:
اَلْمَرْأَةُ
الصَّالِحَةُ،
وَالْمَسْكَنُ
الْوَاسِعُ،
وَالْجَارُ
الصَّالِحُ،
وَالْمَرْكَبُ
الْهَنِيُّ.
وَأَرْبَعٌ
مِنَ
الشّقَاءِ:
الْجَارُ
السّوءُ،
وَاَلْمَرْأَةُ
السُّوءُ،
وَالْمَركَبُ
السُّوءُ، وَالْمَسْكَنُ
الضَّيِّقُ.
“Empat perkara
termasuk dari kebahagiaan, yaitu wanita (istri) yang shalihah, tempat tinggal
yang luas/ lapang, tetangga yang shalih, dan tunggangan (kendaraan) yang
nyaman. Dan empat perkara yang merupakan kesengsaraan yaitu tetangga yang
jelek, istri yang jelek (tidak shalihah), kendaraan yang tidak nyaman, dan
tempat tinggal yang sempit.” (HR. Ibnu Hibban dalam Al-Mawarid hal. 302,
dishahihkan Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’ush Shahih, 3/57 dan Asy-Syaikh Al
Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 282)
Ketika Umar ibnul
Khaththab radhiallahu 'anhu bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam: “Wahai Rasulullah, harta apakah yang sebaiknya kita miliki?” Beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:
لِيَتَّخِذْ
أَحَدُكُمْ
قَلْبًا
شَاكِرًا
وَلِسَاناً
ذَاكِرًا
وَزَوْجَةً
مُؤْمِنَةً
تُعِيْنُ
أَحَدَكُمْ
عَلَى أَمْرِ
الآخِرَةِ
“Hendaklah salah
seorang dari kalian memiliki hati yang bersyukur, lisan yang senantiasa
berdzikir dan istri mukminah yang akan menolongmu dalam perkara akhirat.” (HR.
Ibnu Majah no. 1856, dishahihkan Asy-Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Shahih
Ibnu Majah no. 1505)
Cukuplah
kemuliaan dan keutamaan bagi wanita shalihah dengan anjuran Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bagi lelaki yang ingin menikah untuk
mengutamakannya dari yang selainnya. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
تُنْكَحُ
الْمَرْأَةُ
ِلأََرْبَعٍ:
لِمَالِهَا
وَلِحَسَبِهَا
وَلِجَمَالِهَا
وَلِدِيْنِهَا.
فَاظْفَرْ
بِذَاتِ
الدِّيْنِ تَرِبَتْ
يَدَاكَ
“Wanita itu
dinikahi karena empat perkara yaitu karena hartanya, karena keturunannya,
karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang
punya agama, engkau akan beruntung.” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no.
1466)
Empat hal
tersebut merupakan faktor penyebabdipersuntingnya seorang wanita dan ini
merupakan pengabaran berdasarkan kenyataan yang biasa terjadi di tengah
manusia, bukan suatu perintah untuk mengumpulkan perkara-perkara tersebut,
demikian kata Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah. Namun dzahir hadits ini
menunjukkan boleh menikahi wanita karena salah satu dari empat perkara
tersebut, akan tetapi memilih wanita karena agamanya lebih utama. (Fathul Bari,
9/164)
Al-Hafidz Ibnu
Hajar rahimahullah berkata:
“(فَاظْفَرْ
بِذَاتِ
الدِّيْنِ), maknanya:
yang sepatutnya bagi seorang yang beragama dan memiliki muruah (adab) untuk
menjadikan agama sebagai petunjuk pandangannya dalam segala sesuatu terlebih
lagi dalam suatu perkara yang akan tinggal lama bersamanya (istri). Maka
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mendapatkan
seorang wanita yang memiliki agama di mana hal ini merupakan puncak
keinginannya.” (Fathul Bari, 9/164)
Al-Imam An-Nawawi
rahimahullah berkata: “Dalam hadits ini ada anjuran untuk berteman/ bersahabat
dengan orang yang memiliki agama dalam segala sesuatu karena ia akan mengambil
manfaat dari akhlak mereka (teman yang baik tersebut), berkah mereka, baiknya
jalan mereka, dan aman dari mendapatkan kerusakan mereka.” (Syarah Shahih
Muslim, 10/52)